Bahan Ajar PKn

BELA NEGARA (Kelas VII)

Negara adalah sekumpulan masyarakat dengan berbagai keragamannya, yang hidup dalam suatu wilayah yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Fungsi negara secara garis besar sebagai berikut:

Untuk melanjutkan belajar, klik di SINI (pdf) atau di SINI (docx).

Sumber: e-dukasi.net

======================================

PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL (Kelas VII)

Dalam pergaulan hidup sehari hari, kita senantiasa diatur oleh peraturan, baik yang tertulis juga peraturan tidak tertulis. Demikian juga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Semua kegiatan warganegara diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk melanjutkan belajar, klik di SINI (pdf) atau di SINI (docx).

Sumber: e-dukasi.net

======================================

KEMERDEKAAN MENGUNGKAPKAN PENDAPAT (Kelas VII)

Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

Dasar pertimbangan tentang perlunya kemerdekaan mengemukakan pendapat di Indonesia adalah :

  1. Kemerdekaan mengemukan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal HAM.
  2. Kemerdekaan setiap warga negara untuk mengemukakan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Untuk melanjutkan belajar, klik di SINI (pdf) atau di SINI (docx).

Sumber: e-dukasi.net

======================================

NORMA-NORMA DALAM MASYARAKAT (Kelas VII)

Pengertian Norma

Pernahkan kalian mendengar istilah norma? Norma-norma apa saja yang ada atau berlaku dalam masyarakat kita? Norma adalah kaidah atau aturan yang berlaku bagi segala tingkah laku manusia yang berisi perintah, larangan dan sanksi. Perintah adalah sesuatu yang harus dikerjakan. Larangan adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan. Sanksi adalah akibat atau hukuman yang diberikan kepada seseorang yang melanggar norma.

Untuk melanjutkan belajar, klik di SINI (pdf) atau di SINI (docx).

Sumber: e-dukasi.net

======================================

KASUS-KASUS PELANGGARAN HAM (Kelas VII)

A. Pengertian HAM

Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak dasar ini bersifat universal (berlaku dimana saja, kapan saja dan untuk siapa saja).

Hak asasi manusia ini juga merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia. Oleh karena itu, hak asasi manusia harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapa pun.

Untuk melanjutkan belajar, klik di SINI (pdf) atau di SINI (docx).

Sumber: e-dukasi.net

======================================

KEDAULATAN RAKYAT DAN SISTEM (Kelas VII)

Makna Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan rakyat berarti rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kedaulatan rakyat berarti juga bahwa pemerintahan ditentukan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Untuk melanjutkan belajar, klik di SINI (pdf) atau di SINI (docx).

Sumber: e-dukasi.net

  1. Rr. SIRTU F NINGSIH, S.Pd
    1 Juli 2011 pukul 20:57

    Terimakasih banget adanya materi ini, saya terbantu untuk membuat rumusan LDK.

  2. Rr. SIRTU F NINGSIH, S.Pd
    1 Juli 2011 pukul 21:16

    Alhamdulillahirobbil ‘alamin. perkenakanlah saya pribadi mengucapkan terima kasih banyak, yang selama ini saya mencari-cari silabus dan rpp yang berkarakter belum ketemu-ketemu, alhamdulillah sekali lagi terima kasih kami sampaikan. mudah-mudahan bermanfaat. Dan panjenengan serta keluarga diberi kmudahan dan kebaikan sepanjang hayat. amin

  3. ricky Yohannes
    26 Juli 2012 pukul 11:04

    thanks for your article brow,………….

  4. martheda langkola
    1 Agustus 2020 pukul 03:54

    tolong kirim bahan ajar pkn & bahasa indonesia kelas 7,8,& 9

  1. No trackbacks yet.

Tinggalkan komentar